top of page
Search

Sosialisasi Benturan Kepentingan


Benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkait dengan tindak pidana korupsi. Untuk mengatasi, mengendalikan, dan mencegah masalah ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Diberikan pengertian bahwa benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Ini pola pikir dan sikap yang sudah lama mengakar dari penyelenggara Negara sehingga harus disingkirkan dan cepat dirubah menjadi budaya kerja yang melayani kepentingan dan harapan publik agar terhindar adanya kerugian Negara dan masyarakat yang dirugikan.

Tujuan ini tercapai apabila setiap penyelenggara Negara memiliki “jiwa integritas tinggi”, “sikap profesionalme”, “terpercaya”, dan “responsibilitas” yang teruji kejujuran, mentalitas dan dedikasinya sebagai pengabdi kepentingan bangsa dan Negara sehingga terhindar dari kepentingan pribadi atau mengutamakan permintaan kelompok tertentu. Tidak hanya berlaku bagi lembaga eksekutif mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, tak terkecuali bagi sekolah sebagai lembaga eksekutif yang memiliki potensi melakukan “Benturan Kepentingan” karena Tenaga Pendidik dan Kependidikan termasuk penyelenggara Negara.

Apabila diidentifikasi bentuk benturan kepentingan (conflik of interest) di SMK Negeri 2 Subang meliputi sebagai berikut :

  • Proses Belaja Mengajar, penilaian atas hasil belajar siswa dalam putusan hasil ujian akhir tidak sesuai dengan kebebasan Guru karena adanya pengaruh dari pihak atasan atau orangtua seperti gratifikasi.

  • § Membocorkan atau menyampaikan isi naskah ujian yang sifatnya rahasia kepada orang tertentu.

  • Membantu siswa untuk kepentingan proses belaja menagajar, seperti : membuat laporan kegiatan yang harusnya dikerjakan oleh siswa, membocorkan jawaban ujian, memberikan nilai hasil belajar tidak sesuai komptensi siswa.

  • Penyalahgunaan jabatan karena ada kesempatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak tertentu dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menyimpang dan melanggar sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan.

  • Penggunaan fasilitas Negara berupa aset Barang Milik Negara (BMN) tidak untuk kegiatan menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan atau pekerjaan, melainkan digunakan untuk kepentingan keluarga (Isteri atau suami dan/atau anaknya).

  • Perekrutan tenaga honorer (kontrak) dan Guru Tidak Tetap dilakukan secara tertutup. Tidak melalui proses seleksi yang diumumkan secara terbuka luas kepada pencari kerja sehingga dampak negatifnya tidak dapat menjaring tenaga honorer yang terbaik dan dibutuhkan (kualified). Ini disebabkan adanya kepentingan hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan.

  • Pengadaan barang untuk inventaris kantor tidak sesuai ketentuan atau tidak mengikuti mekanisme atau prosedur yang telah ditetapkan sehingga kualitas barang yang diperoleh tidak memenuhi standar.

  • Pemilihan dan penetapan posisi jabatan untuk menunjang suatu kegiatan atau program tidak sesuai kemampuan, kapasitas, dan kapabilitasnya.

  • Segenap pimpinan dan aparatur SMKN 2 Subang berkomitmen dan berpartisipasi saling mendukung untuk melaksanakan program benturan kepentingan. Warga masyarakat dapat melaporkan atau memberikan keterangan tentang adanya dugaan benturan kepentingan oleh aparatur pengadilan.


Upaya tindak lanjut oleh pimpinan SMKN 2 Subang adalah sebagai berikut :

  • Upaya preventif terhadap kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, maka pimpinan akan melakukan penelaahan terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dengan membuat rekomendasi agar dilakukan tindak lanjut untuk pencegahan.

  • Terhadap benturan kepentingan yang telah dilakukan atau terjadi, maka ditempuh berbagai langkah berupa : pengurangan tugas, mengalihtugaskan, pengunduran diri atau mekanisme pemeriksaan dan dijatuhkan sangsi terhadap pelaku yang terbukti bersalah sesuai peraturan yang berlaku.


Keberhasilan penanganan benturan kepentingan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai diperlukan keaktifan partisipasi masyarakat, juga evaluasi secara terprogram terus dilakukan agar diketahui berbagai kekurangan untuk pembenahan dan penyempurnaan.


30 views0 comments

Comments


bottom of page